13 Mesin Diesel Petani Hilang di Ponorogo, Ternyata Ini Malingnya
loading...
A
A
A
PONOROGO - Pelaku pencurian mesin diesel para petani yang sangat meresahkan di Ponorogo, Jawa Timur, dibekuk. Pelaku diketahui bernama Wahyu Alipal Imron alias Jolodong, warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Padahal, satu mesin diesel yang dicurinya seberat 2 kuintal atau sekitar 200 Kg.
"Pelaku mengambil dan mengangkat sendiri mesin seberat 2 kuintal lebih tanpa alat. Tertangkap setelah terendus polisi saat akan menjual hasil curiannya," katanya, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Kepada polisi, dia mengaku telah 13 kali mencuri mesin diesel milik petani. Banyaknya petani yang kehilangan mesin diesel jelas membuat resah.
"Sudah beraksi di 13 lokasi berbeda. Dia mengaku mencuri mesin diesel petani yang biasa digunakan untuk pompa air pengairan lahan pertanian. Dia juga mencuri mesin diesel penggilingan padi," sambungnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian mesin diesel itu. Apalagi, laporan kehilangan mesin diesel kerap dilakukan para petani yang kehilangan. Sementara, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Padahal, satu mesin diesel yang dicurinya seberat 2 kuintal atau sekitar 200 Kg.
"Pelaku mengambil dan mengangkat sendiri mesin seberat 2 kuintal lebih tanpa alat. Tertangkap setelah terendus polisi saat akan menjual hasil curiannya," katanya, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Kepada polisi, dia mengaku telah 13 kali mencuri mesin diesel milik petani. Banyaknya petani yang kehilangan mesin diesel jelas membuat resah.
"Sudah beraksi di 13 lokasi berbeda. Dia mengaku mencuri mesin diesel petani yang biasa digunakan untuk pompa air pengairan lahan pertanian. Dia juga mencuri mesin diesel penggilingan padi," sambungnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian mesin diesel itu. Apalagi, laporan kehilangan mesin diesel kerap dilakukan para petani yang kehilangan. Sementara, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tukasnya.
(san)