Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB
Senin, 18 Juli 2022 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya melanjutkan, pasal 194 ayat 1 yaitu pemberhentian anggota DPRD kab/kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kab/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dan ayat 2 yaitu paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima maka pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Kader Gerindra ini melanjutkan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menerima surat dari DPC PBB Sinjai perihal usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu dan surat dari DPP PBB perihal pengantar PAW anggota DPRD Kabupaten Sinjai dan lampiran SK DPP PBB.
"Dalam kurung waktu 7 hari, kami 3 pimpinan DPRD telah rapat dan memutuskan untuk ditindak lanjuti dengan penyampaian usulan PAW tersebut kepada gubernur melalui Bupati Sinjai dan apabila hal ini kami tidak melakukan justru kami melanggar perintah UU no 23 tersebut," ucapnya.
Ditanya terkait dirinya dianggap menyalahi prosedur memproses pemberhentian saat masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan, Jamaluddin mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat dari pengadilan Negeri Sinjai.
Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Curhat ke Anggota DPRD Sinjai
Dan ayat 2 yaitu paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima maka pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Kader Gerindra ini melanjutkan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menerima surat dari DPC PBB Sinjai perihal usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu dan surat dari DPP PBB perihal pengantar PAW anggota DPRD Kabupaten Sinjai dan lampiran SK DPP PBB.
"Dalam kurung waktu 7 hari, kami 3 pimpinan DPRD telah rapat dan memutuskan untuk ditindak lanjuti dengan penyampaian usulan PAW tersebut kepada gubernur melalui Bupati Sinjai dan apabila hal ini kami tidak melakukan justru kami melanggar perintah UU no 23 tersebut," ucapnya.
Ditanya terkait dirinya dianggap menyalahi prosedur memproses pemberhentian saat masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan, Jamaluddin mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat dari pengadilan Negeri Sinjai.
Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Curhat ke Anggota DPRD Sinjai
Lihat Juga :