Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Maba Poltekkes Makassar, Statusnya Masih Buron
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan belasan mahasiswa baru (maba) Poltekkes Makassar. Mereka adalah MP dan WJ, yang diketahui mahasiswa aktif dan mahasiswa drop out alias DO. Hingga kini, status kedua pelaku masih buron.
Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini , Iptu Sugiman, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. Saat ini, status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga kepolisian pun menetapkan dua tersangka.
"Jadi hasil penyelidikan, setelah kita gelar perkara sudah masuk sidik. Kita sudah menetapkan pelakunya dua orang tersangka," kata Sugiman, kepada SINDOnews, Senin (18/7/2022).
Ia menjelaskan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku ternyata belum juga ditahan. Pasalnya, hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi. "Dua-duanya masih dalam pengejaran, belum ada yang diamankan," akunya.
Sugiman menyebut pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku di Jalan Banta-bantaeng. Namun sesampai di lokasi tersebut, kedua pelaku telah melarikan diri.
"Dari hasil pengejaran kami di lapangan kemarin malam, ada informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Banta-banteng. Setelah kita kejar ke sana, hanya selang beberapa menit kemudian kita datang, pelaku sudah bergeser (kabur)," tuturnya.
Terkait tiga orang yang sempat diamankan pada awak penyelidikan, Sugiman menegaskan status mereka sebatas saksi kunci. Mereka tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Statusnya adalah saksi kunci. Mereka tidak terlibat dan di samping tiga orang yang kita ambil keterangannya itu, kita sudah periksa yang ada di TKP sekitar tujuh orang. Jadi kita sudah periksa itu sekitar 10 orang dan dari 10 orang yang kita ambil keterangannya mereka menunjuk pelakunya itu ya dua pelaku utama," tutupnya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini , Iptu Sugiman, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. Saat ini, status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga kepolisian pun menetapkan dua tersangka.
"Jadi hasil penyelidikan, setelah kita gelar perkara sudah masuk sidik. Kita sudah menetapkan pelakunya dua orang tersangka," kata Sugiman, kepada SINDOnews, Senin (18/7/2022).
Ia menjelaskan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku ternyata belum juga ditahan. Pasalnya, hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi. "Dua-duanya masih dalam pengejaran, belum ada yang diamankan," akunya.
Sugiman menyebut pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku di Jalan Banta-bantaeng. Namun sesampai di lokasi tersebut, kedua pelaku telah melarikan diri.
"Dari hasil pengejaran kami di lapangan kemarin malam, ada informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Banta-banteng. Setelah kita kejar ke sana, hanya selang beberapa menit kemudian kita datang, pelaku sudah bergeser (kabur)," tuturnya.
Terkait tiga orang yang sempat diamankan pada awak penyelidikan, Sugiman menegaskan status mereka sebatas saksi kunci. Mereka tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Statusnya adalah saksi kunci. Mereka tidak terlibat dan di samping tiga orang yang kita ambil keterangannya itu, kita sudah periksa yang ada di TKP sekitar tujuh orang. Jadi kita sudah periksa itu sekitar 10 orang dan dari 10 orang yang kita ambil keterangannya mereka menunjuk pelakunya itu ya dua pelaku utama," tutupnya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
(tri)