Napsu Lihat Body Goal, Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri di Balaraja
Senin, 18 Juli 2022 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
EW ditangkap pihak kepolisian yang tengah berada di kediamannya yang bertempat di kawasan Balaraja pada 16 Juli 2022.Saat ini, korban sedang melakukan trauma healing dan mendapatkan pendampingan psikologis. Baca juga: Video Wanita Cantik ASN Satpol PP Buka Baju Seragam Bikin Gempar OKI
Sedangkan EW sudah mengakui perbuatan yang dia lakukan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.Ia pun dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tandasnya.
Sedangkan EW sudah mengakui perbuatan yang dia lakukan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.Ia pun dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :