Meresahkan Warga, 4 Preman di Balaraja Ditangkap Polisi
Senin, 18 Juli 2022 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun para tersangka sudah melarikan diri,” katanya.
Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan terkait adanya aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan. Baca juga: Mantan Preman Kejam yang Mendadak Relijius Itu ...
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan terkait adanya aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan. Baca juga: Mantan Preman Kejam yang Mendadak Relijius Itu ...
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :