Meresahkan Warga, 4 Preman di Balaraja Ditangkap Polisi
Senin, 18 Juli 2022 - 11:58 WIB
loading...
Polisi menangkap empat orang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan PT SRKI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Polisi menangkap empat orang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan PT SRKI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang . Keempat pelaku yakni MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36), dan RY (45).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Awal mula penangkapan pelaku, kata dia, adanya laporan dari TB (26), yang pada saat itu hendak mengantarkan ketiga rekannya melintas di kawasan keempat pelaku beraksi. Baca juga: Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman
“Jadi saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat 29 April 2022, kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (kendaraan dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, setelah dicegat lebih dulu para pelaku berdalih hendak lakukan pemeriksaan pada kendaraan korban sembari sesekali memukul korban.
“Para pelaku meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh pelaku,” jelasnya.
Karena, kata dia, para pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 namun melalui transfer ke rekening pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Awal mula penangkapan pelaku, kata dia, adanya laporan dari TB (26), yang pada saat itu hendak mengantarkan ketiga rekannya melintas di kawasan keempat pelaku beraksi. Baca juga: Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman
“Jadi saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat 29 April 2022, kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (kendaraan dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, setelah dicegat lebih dulu para pelaku berdalih hendak lakukan pemeriksaan pada kendaraan korban sembari sesekali memukul korban.
“Para pelaku meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh pelaku,” jelasnya.
Karena, kata dia, para pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 namun melalui transfer ke rekening pelaku.
Lihat Juga :