Meresahkan Warga, 4 Preman di Balaraja Ditangkap Polisi

Senin, 18 Juli 2022 - 11:58 WIB
loading...
Meresahkan Warga, 4...
Polisi menangkap empat orang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan PT SRKI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi menangkap empat orang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan PT SRKI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang . Keempat pelaku yakni MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36), dan RY (45).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Awal mula penangkapan pelaku, kata dia, adanya laporan dari TB (26), yang pada saat itu hendak mengantarkan ketiga rekannya melintas di kawasan keempat pelaku beraksi. Baca juga: Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman

“Jadi saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat 29 April 2022, kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (kendaraan dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).

Dijelaskannya, setelah dicegat lebih dulu para pelaku berdalih hendak lakukan pemeriksaan pada kendaraan korban sembari sesekali memukul korban.

“Para pelaku meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh pelaku,” jelasnya.

Karena, kata dia, para pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 namun melalui transfer ke rekening pelaku.



“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun para tersangka sudah melarikan diri,” katanya.

Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan terkait adanya aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan. Baca juga: Mantan Preman Kejam yang Mendadak Relijius Itu ...

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Premanisme Marak di...
Premanisme Marak di Tanah Abang, Pramono: Tak Ada Kompromi untuk Premanisme
Kerap Getok Tarif Parkir!...
Kerap Getok Tarif Parkir! Preman Tanah Abang Diburu Polisi
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved