Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Diperindagkop Kobar Diminta Bertindak
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng meminta agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, menertibkan dengan bersikap tegas terhadap rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengungkapkan, saat ini banyak koperasi mengatasnamakan simpan pinjam yang tidak jelas legalitasnya. Untuk itu, sebagai pengawasan dan pembina, dinas terkait agar menertibkannya.
"Fakta di lapangan banyak praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi, kalah legalitasnya jelas tidak masalah. Tetapi kebanyakan sekarang fakta di lapangan adalah itu rentenir, mencatut nama koperasi, atau istilahnya 'Bank Titil' dan tidak jelas legalitasnya," ujarnya, Senin (18/7/ 2022).
Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah meminta pihak Disperindagkop dan UKM Kobar untuk menginventarisir koperasi yang legal di Kobar. Dari ratusan yang terdatata, hanya ada puluhan yang legal.
"Ternyata, dari 244 koperasi yang ada di kobar yang sehat 77 koperasi, itu menurut Kepala Dinas. Oleh karena itu, seyogyanya Dinas terkait agar dapat bisa menertibkan, koperasi-koperasi ilegal yang berkeliaran dan mengatas namakan Koperasi simpan pinjam," sebutnya.
Baca: Dihantam Ombak Besar di Perairan Grajakan, 2 Nelayan Tewas dan 2 Hilang.
Ia juga menyoroti soal tindak kekerasan yang dilakukan oknum pekerja dari koperasi simpan pinjam terhadap ibu - ibu. Meski masalah telah diselesaikan secara Restorative Justice atau kekeluargaan, namun namanya kekerasan itu tidak dibenarkan.
"Tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sehingga, diharapkan antara peminjam dan penagih pinjaman dapat komunikasi dengan baik agar tidak terulang kembali," pungkasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengungkapkan, saat ini banyak koperasi mengatasnamakan simpan pinjam yang tidak jelas legalitasnya. Untuk itu, sebagai pengawasan dan pembina, dinas terkait agar menertibkannya.
"Fakta di lapangan banyak praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi, kalah legalitasnya jelas tidak masalah. Tetapi kebanyakan sekarang fakta di lapangan adalah itu rentenir, mencatut nama koperasi, atau istilahnya 'Bank Titil' dan tidak jelas legalitasnya," ujarnya, Senin (18/7/ 2022).
Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah meminta pihak Disperindagkop dan UKM Kobar untuk menginventarisir koperasi yang legal di Kobar. Dari ratusan yang terdatata, hanya ada puluhan yang legal.
"Ternyata, dari 244 koperasi yang ada di kobar yang sehat 77 koperasi, itu menurut Kepala Dinas. Oleh karena itu, seyogyanya Dinas terkait agar dapat bisa menertibkan, koperasi-koperasi ilegal yang berkeliaran dan mengatas namakan Koperasi simpan pinjam," sebutnya.
Baca: Dihantam Ombak Besar di Perairan Grajakan, 2 Nelayan Tewas dan 2 Hilang.
Ia juga menyoroti soal tindak kekerasan yang dilakukan oknum pekerja dari koperasi simpan pinjam terhadap ibu - ibu. Meski masalah telah diselesaikan secara Restorative Justice atau kekeluargaan, namun namanya kekerasan itu tidak dibenarkan.
"Tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sehingga, diharapkan antara peminjam dan penagih pinjaman dapat komunikasi dengan baik agar tidak terulang kembali," pungkasnya.
(nag)