Senator Papua Barat Filep Wamafma Kritik Mekanisme Kompensasi Tanah Ulayat di Teluk Bintuni

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:43 WIB
loading...
Senator Papua Barat...
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, memberikan kritik tajam terhadap mekanisme kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri. Foto/Ist
A A A
TELUK BINTUNI - Senator Papua Barat , Filep Wamafma, memberikan kritik tajam terhadap mekanisme kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri yang diserahkan oleh Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, sebesar Rp136 miliar. Meskipun ia mengapresiasi adanya kompensasi ini, Filep mempertanyakan sumber dana kompensasi tersebut yang berasal dari Genting Oil (GOKPL) dan diperhitungkan dalam mekanisme cost recovery.

“Saya sejak awal memberikan apresiasi terkait kompensasi ini. Tetapi masyarakat harus paham dari mana dana untuk kompensasi itu. Besarnya jumlah dana itu tidak boleh menutup mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh sebab itu, coba kita telusuri baik-baik darimana dana kompensasinya,” ujar Filep, pada Jumat (28/6/2024).

Filep menjelaskan bahwa istilah cost recovery merujuk pada penggantian biaya produksi yang mencakup belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan dalam kontrak bagi hasil. Jika kompensasi dihitung dalam cost recovery, maka secara tidak langsung publik dibohongi karena dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Bintuni.

Baca Juga: Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat

“Kalau mekanisme kompensasinya pakai cost recovery, ya jelas Perusahaan GAS dimanjakan dengan aturan padahal merugikan pemerintah dan daerah. Dari dulu kan cost recovery ini bermasalah karena negara kerap kali menanggung beban cost recovery yang membengkak, sehingga jatah minyak dan gas menurun drastis, padahal tingginya cost recovery ini sering disebabkan karena inefisiensi perusahaan,” tegas Filep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Latih SDM Teluk Bintuni,...
Latih SDM Teluk Bintuni, Petrotekno Ikut Andil Lahirkan P2TIM
Kejagung Diminta Selidiki...
Kejagung Diminta Selidiki Proyek Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior Papua Barat
Teh Lola Berbakti Jilid...
Teh Lola Berbakti Jilid II Bangun Poskamling di Kampung Cinagara
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved