Senator Papua Barat Filep Wamafma Kritik Mekanisme Kompensasi Tanah Ulayat di Teluk Bintuni
Minggu, 30 Juni 2024 - 11:43 WIB
loading...
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, memberikan kritik tajam terhadap mekanisme kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri. Foto/Ist
A
A
A
TELUK BINTUNI - Senator Papua Barat , Filep Wamafma, memberikan kritik tajam terhadap mekanisme kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri yang diserahkan oleh Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, sebesar Rp136 miliar. Meskipun ia mengapresiasi adanya kompensasi ini, Filep mempertanyakan sumber dana kompensasi tersebut yang berasal dari Genting Oil (GOKPL) dan diperhitungkan dalam mekanisme cost recovery.
“Saya sejak awal memberikan apresiasi terkait kompensasi ini. Tetapi masyarakat harus paham dari mana dana untuk kompensasi itu. Besarnya jumlah dana itu tidak boleh menutup mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh sebab itu, coba kita telusuri baik-baik darimana dana kompensasinya,” ujar Filep, pada Jumat (28/6/2024).
Filep menjelaskan bahwa istilah cost recovery merujuk pada penggantian biaya produksi yang mencakup belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan dalam kontrak bagi hasil. Jika kompensasi dihitung dalam cost recovery, maka secara tidak langsung publik dibohongi karena dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Bintuni.
Baca Juga: Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat
“Kalau mekanisme kompensasinya pakai cost recovery, ya jelas Perusahaan GAS dimanjakan dengan aturan padahal merugikan pemerintah dan daerah. Dari dulu kan cost recovery ini bermasalah karena negara kerap kali menanggung beban cost recovery yang membengkak, sehingga jatah minyak dan gas menurun drastis, padahal tingginya cost recovery ini sering disebabkan karena inefisiensi perusahaan,” tegas Filep.
“Saya sejak awal memberikan apresiasi terkait kompensasi ini. Tetapi masyarakat harus paham dari mana dana untuk kompensasi itu. Besarnya jumlah dana itu tidak boleh menutup mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh sebab itu, coba kita telusuri baik-baik darimana dana kompensasinya,” ujar Filep, pada Jumat (28/6/2024).
Filep menjelaskan bahwa istilah cost recovery merujuk pada penggantian biaya produksi yang mencakup belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan dalam kontrak bagi hasil. Jika kompensasi dihitung dalam cost recovery, maka secara tidak langsung publik dibohongi karena dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Bintuni.
Baca Juga: Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat
“Kalau mekanisme kompensasinya pakai cost recovery, ya jelas Perusahaan GAS dimanjakan dengan aturan padahal merugikan pemerintah dan daerah. Dari dulu kan cost recovery ini bermasalah karena negara kerap kali menanggung beban cost recovery yang membengkak, sehingga jatah minyak dan gas menurun drastis, padahal tingginya cost recovery ini sering disebabkan karena inefisiensi perusahaan,” tegas Filep.
Lihat Juga :