Perbup Belum Rampung, Tahapan Pilkades di Bulukumba Terancam Molor
Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain soal domisili calon kepala desa, perubahan lain dalam perda juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkades. Sebelumnya, TPS terpusat di satu titik, namun pada aturan baru disebutkan harus disiapkan minimal dua TPS.
Dalam perda baru juga diatur soal mekanisme pemungutan suara menggunakan e-Voting. Seperti diketahui, pada Pilkades Serentak 2022 akan mulai menerapkan sistem e-Voting, meski baru dilakukan di satu desa sebagai percontohan.
Baca Juga: DPMD Bulukumba Harap Tak Ada Politik Uang di Pilkades
"Insya Allah kalau sudah selesai perbup, tahapan akan kita susun mulai dari sosialiasi sampai pelaksanaan pilkades ," tuturnya.
Sekadar diketahui, terdapat 31 desa di Bulukumba yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022. Di antaranya yakni Kecamatan Gantarang terdapat 4 desa, Kindang 1 desa, Bontotiro 2 desa, Bontobahari 2 desa, Bulukumpa 5 desa, Kajang 7 desa, Ujung Loe 5 desa, dan Rilau Ale terdapat 5 desa.
Dalam perda baru juga diatur soal mekanisme pemungutan suara menggunakan e-Voting. Seperti diketahui, pada Pilkades Serentak 2022 akan mulai menerapkan sistem e-Voting, meski baru dilakukan di satu desa sebagai percontohan.
Baca Juga: DPMD Bulukumba Harap Tak Ada Politik Uang di Pilkades
"Insya Allah kalau sudah selesai perbup, tahapan akan kita susun mulai dari sosialiasi sampai pelaksanaan pilkades ," tuturnya.
Sekadar diketahui, terdapat 31 desa di Bulukumba yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022. Di antaranya yakni Kecamatan Gantarang terdapat 4 desa, Kindang 1 desa, Bontotiro 2 desa, Bontobahari 2 desa, Bulukumpa 5 desa, Kajang 7 desa, Ujung Loe 5 desa, dan Rilau Ale terdapat 5 desa.
(tri)
Lihat Juga :