Menpora Amali Terima KONI Pusat Bahas Progress Report PON XXI Aceh-Sumut 2024
Senin, 11 Juli 2022 - 13:22 WIB
loading...
Menpora RI Zainudin Amali mengundang jajaran KONI Pusat untuk meminta laporan terkait perkembangan atau progres terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali mengundang jajaran KONI Pusat untuk meminta laporan terkait perkembangan atau progres terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Diterima di Ruang Rapat Lantai 10 Graha Pemuda Senayan Jakarta, Senin (11/7/2022) pagi, Menpora Amali didampingi Plt Sesmenpora Jonni Mardizal, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti, dan Staf Khusus Bidang Pengembangan dan Prestasi Olahraga Mahfudin Nigara.
"Saya undang Pak Ketua Umum KONI Pusat dan jajaran, seiring dengan dua SK yang sudah saya keluarkan, saya ingin mendengar sejauh mana progres report PON XXI Aceh-Sumut 2024," kata Menpora Amali mengawali pertemuan.
Dua surat keputusan yang dimaksud adalah SK Menpora RI No 71/2020 tentang penunjukan tuan rumah bersama Aceh-Sumut dan SK Menpora RI No 82/2020 tentang penugasan KONI Pusat sebagai penyelenggara.
Dengan kedua SK tersebut sudah merupakan landasan yang kuat guna pelaksanaan. "Segera bergerak dan tidak perlu menunggu dasar-dasar hukum yang lain," tegasnya.
Diingatkan kembali dan sebagai penetapan tuan rumah selanjutnya, harus menjadi penekanan bahwa kesiapan tuan rumah harus melekat kesanggupan. Dari segi penyelenggaraan, infrastruktur, sumber daya, bagi yang mengajukan diri sebagai tuan rumah harus nantinya disertai pernyataan kesanggupan.
Diterima di Ruang Rapat Lantai 10 Graha Pemuda Senayan Jakarta, Senin (11/7/2022) pagi, Menpora Amali didampingi Plt Sesmenpora Jonni Mardizal, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti, dan Staf Khusus Bidang Pengembangan dan Prestasi Olahraga Mahfudin Nigara.
"Saya undang Pak Ketua Umum KONI Pusat dan jajaran, seiring dengan dua SK yang sudah saya keluarkan, saya ingin mendengar sejauh mana progres report PON XXI Aceh-Sumut 2024," kata Menpora Amali mengawali pertemuan.
Dua surat keputusan yang dimaksud adalah SK Menpora RI No 71/2020 tentang penunjukan tuan rumah bersama Aceh-Sumut dan SK Menpora RI No 82/2020 tentang penugasan KONI Pusat sebagai penyelenggara.
Dengan kedua SK tersebut sudah merupakan landasan yang kuat guna pelaksanaan. "Segera bergerak dan tidak perlu menunggu dasar-dasar hukum yang lain," tegasnya.
Diingatkan kembali dan sebagai penetapan tuan rumah selanjutnya, harus menjadi penekanan bahwa kesiapan tuan rumah harus melekat kesanggupan. Dari segi penyelenggaraan, infrastruktur, sumber daya, bagi yang mengajukan diri sebagai tuan rumah harus nantinya disertai pernyataan kesanggupan.
Lihat Juga :