Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
"Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada.
"Jadi pelanggaran hukum lainnya itu ada netralitas ASN, TNI/Polri. Kalau pilkada, setelah ditetapkan bakal calon ada memangbeberapa fase. Kalau sekarang, semua kita anggap warga biasa," paparnya.
Menurutnya, ASN punya kode etik sendiri. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi. "Pengawasan terhadap kandidat sebelum tahapan dimulai, antara lain netralitas ASN, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Untuk rekomendasi kita ke KASN, itu hanya terkait netralitas ASN saja," sebut Slamet.
Ditanya tentang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya menyebut yang bersangkutan bukan ASN, melainkan jabatan politikus, Sehingga tidak bisa dilaporkan ke KASN.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada.
"Jadi pelanggaran hukum lainnya itu ada netralitas ASN, TNI/Polri. Kalau pilkada, setelah ditetapkan bakal calon ada memangbeberapa fase. Kalau sekarang, semua kita anggap warga biasa," paparnya.
Menurutnya, ASN punya kode etik sendiri. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi. "Pengawasan terhadap kandidat sebelum tahapan dimulai, antara lain netralitas ASN, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Untuk rekomendasi kita ke KASN, itu hanya terkait netralitas ASN saja," sebut Slamet.
Ditanya tentang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya menyebut yang bersangkutan bukan ASN, melainkan jabatan politikus, Sehingga tidak bisa dilaporkan ke KASN.
(thm)
Lihat Juga :