Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:03 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dua bakal calon wali kota Tangsel melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Keduanya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.
Keduanya pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.
"Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu melanggar," ujar Slamet, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor)
Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.
Keduanya pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.
"Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu melanggar," ujar Slamet, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor)
Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.
Lihat Juga :