Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN

Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:03 WIB
loading...
Langgar Netralitas ASN,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dua bakal calon wali kota Tangsel melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Keduanya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.

Keduanya pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.

Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.

"Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu melanggar," ujar Slamet, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor)

Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.

"Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas," katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada.

"Jadi pelanggaran hukum lainnya itu ada netralitas ASN, TNI/Polri. Kalau pilkada, setelah ditetapkan bakal calon ada memangbeberapa fase. Kalau sekarang, semua kita anggap warga biasa," paparnya.

Menurutnya, ASN punya kode etik sendiri. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi. "Pengawasan terhadap kandidat sebelum tahapan dimulai, antara lain netralitas ASN, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Untuk rekomendasi kita ke KASN, itu hanya terkait netralitas ASN saja," sebut Slamet.

Ditanya tentang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya menyebut yang bersangkutan bukan ASN, melainkan jabatan politikus, Sehingga tidak bisa dilaporkan ke KASN.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPA Cipeucang Overload,...
TPA Cipeucang Overload, Pemkot Tangsel Jajaki Pembuangan Sampah ke Tangerang dan Lebak
UI Bekali Ahli Gizi...
UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values
Diskominfo Tangsel Raih...
Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Implementator IPv6 Enhanced dari Komdigi
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved