Garda Depan Penanganan COVID-19, PPDS Unair Dapat Keringanan UKT
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Nasih menambahkan, bagi mahasiswa PPDS yang mempunyai persoalan kesehatan, termasuk memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang berisiko tinggi akan tertular COVID-19 dianjurkan untuk mengambil cuti tanpa harus membayar UKT.
(Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis )
"Bagi mahasiswa PPDS yang terlibat dalam penanganan COVID-19 akan mendapatkan insentif UKT sebesar 50 persen. Insentif ini bukan karena adanya penurunan UKT, namun karena aktivitas mereka dalam ikut serta menangani COVID-19," ucapnya.
Ia menambahkan, jika mereka ada yang mengajukan cuti akademik dalam rangka COVID-19, mereka tidak perlu membayar UKT. Cuti akademik ini juga tidak termasuk dalam hitungan ketentuan batas maksimal cuti.
"Kami juga ingin memastikan agar kawan-kawan di PPDS aman dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dengan kualitas yang tinggi saat menangani COVID-19," jelasnya.
(Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis )
"Bagi mahasiswa PPDS yang terlibat dalam penanganan COVID-19 akan mendapatkan insentif UKT sebesar 50 persen. Insentif ini bukan karena adanya penurunan UKT, namun karena aktivitas mereka dalam ikut serta menangani COVID-19," ucapnya.
Ia menambahkan, jika mereka ada yang mengajukan cuti akademik dalam rangka COVID-19, mereka tidak perlu membayar UKT. Cuti akademik ini juga tidak termasuk dalam hitungan ketentuan batas maksimal cuti.
"Kami juga ingin memastikan agar kawan-kawan di PPDS aman dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dengan kualitas yang tinggi saat menangani COVID-19," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :