Cegah Korupsi, Kejari Natuna Gencar Sosialisasi ke Masyarakat
loading...
A
A
A
NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna makin gencar bersosialisasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada masyarakat agar praktik kotor itu tidak terjadi.
Sosialisasi tersebut menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 pada 22 Juli 2022 mendatang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan, hingga saat ini masih ada kasus korupsi di Kabupaten Natuna. Pihaknya akan terus memberikan edukasi ke masyarakat agar korupsi tidak terjadi.
“Setiap tahun, masih ada indikasi korupsi. Pencegahan ini dilaksanakan agar korupsi tidak terjadi di masyarakat,” ujar Maiman, Kamis (14/07/2022).
Maiman melanjutkan, korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime yang luar biasa.
Selain itu, tindak pidana korupsi bisa berimbas terhadap kesejahteraan masyarakat. Padahal kesejahteraan masyarakat sudah dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara memberikan anggaran untuk membangun negara sendiri. Apabila tidak terlaksana, maka pembangunan tidak terlaksana dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Natuna, Joko Sutrisno menambahkan, di Kabupaten Natuna sudah ada 4 kasus penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang masuk ke ranah persidangan. Untuk itu, Kejari Natuna terus berupaya melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi.
Sosialisasi tersebut menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 pada 22 Juli 2022 mendatang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan, hingga saat ini masih ada kasus korupsi di Kabupaten Natuna. Pihaknya akan terus memberikan edukasi ke masyarakat agar korupsi tidak terjadi.
“Setiap tahun, masih ada indikasi korupsi. Pencegahan ini dilaksanakan agar korupsi tidak terjadi di masyarakat,” ujar Maiman, Kamis (14/07/2022).
Maiman melanjutkan, korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime yang luar biasa.
Selain itu, tindak pidana korupsi bisa berimbas terhadap kesejahteraan masyarakat. Padahal kesejahteraan masyarakat sudah dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara memberikan anggaran untuk membangun negara sendiri. Apabila tidak terlaksana, maka pembangunan tidak terlaksana dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Natuna, Joko Sutrisno menambahkan, di Kabupaten Natuna sudah ada 4 kasus penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang masuk ke ranah persidangan. Untuk itu, Kejari Natuna terus berupaya melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi.