Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mendapatkan Pendampingan Dari LPSK
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegas Antonius. Karena itu, Antonius berharap agar kasus kekerasan seksual serupa yang terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang, serta SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, putusan pidana dari majelis hakim juga bisa maksimal.
Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.
Baca juga: Kisah Ketulusan Hati Bhabinkamtibmas Desa Cintamekar Bripka Erik Rawat Puluhan ODGJ
Kesamaan lain, lanjut dia, adalah hubungan antara pelaku dan korban memiliki relasi kuasa. Pada kasus korban penerima bantuan psikososial dari LPSK, hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Sementara pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya antara pendidik dan siswa.
"Kenapa perlu penghukuman berat karena di saat pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi. Sudah menjadi tugas LPSK untuk turut menyuarakan penghukuman yang adil berdasarkan pengalaman sebelumnya," pungkasnya.
Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.
Baca juga: Kisah Ketulusan Hati Bhabinkamtibmas Desa Cintamekar Bripka Erik Rawat Puluhan ODGJ
Kesamaan lain, lanjut dia, adalah hubungan antara pelaku dan korban memiliki relasi kuasa. Pada kasus korban penerima bantuan psikososial dari LPSK, hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Sementara pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya antara pendidik dan siswa.
"Kenapa perlu penghukuman berat karena di saat pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi. Sudah menjadi tugas LPSK untuk turut menyuarakan penghukuman yang adil berdasarkan pengalaman sebelumnya," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :