Curi 206 Besi Tower Sutet PLN, Pria Bengkulu Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Juli 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Motif terduga pelaku mencuri dilatarbelakangi faktor ekonomi. "Lantaran bekerja sebagai petani tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya. Baca juga: Diduga Mencopet di Pasar 45, Wanita Manado Ditangkap Polisi
Selain FN, petugas juga menangkap terduga pelaku penadah hasil pencurian besi tower sutet, berinisial AI (42), warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Terduga pelaku penadah barang curian dapat membeli besi dengan harga murah di bawah pasaran.
Lanjut Bertha, dugaan pencurian bermula ketika pengawas tower sutet PLN, Juanda Hasri (39), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan rutin tower.
Ketika dicek tower sutet PLN, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pengawas tower melihat banyak besi tower yang hilang beserta baut-baut penyangga besi. Mengetahui kejadian itu, pengawas mengajak tim untuk mengecek dan memeriksa tower sutet besi yang hilang.
"Terduga pelaku pencurian FN disangkakan dengan Pasal 363 1, KUHPidana, dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan terduga pelaku penadah barang curian AI, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Bertha.
Selain FN, petugas juga menangkap terduga pelaku penadah hasil pencurian besi tower sutet, berinisial AI (42), warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Terduga pelaku penadah barang curian dapat membeli besi dengan harga murah di bawah pasaran.
Lanjut Bertha, dugaan pencurian bermula ketika pengawas tower sutet PLN, Juanda Hasri (39), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan rutin tower.
Ketika dicek tower sutet PLN, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pengawas tower melihat banyak besi tower yang hilang beserta baut-baut penyangga besi. Mengetahui kejadian itu, pengawas mengajak tim untuk mengecek dan memeriksa tower sutet besi yang hilang.
"Terduga pelaku pencurian FN disangkakan dengan Pasal 363 1, KUHPidana, dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan terduga pelaku penadah barang curian AI, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Bertha.
(don)
Lihat Juga :