Warga Wadas Kontra Ikhlas Tanahnya Dibebaskan, Girang Dapat Ganti Rugi
Rabu, 13 Juli 2022 - 00:17 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk yang 304 bidang sudah selesai bahkan sebelum lebaran kemarin sudah diberi ganti rugi. Sisanya yang 313 ini, kita lakukan pengukuran tahap kedua mulai hari ini hingga tanggal 15 Juli mendatang," terang Andri.
Baca: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.
Dari 313 bidang lahan yang belum diukur itu, Andri menyebut sudah 85 persen pihak bersedia. Mereka sudah menyerahkan berkas dan mendampingi pengukuran di lahannya masing-masing.
"Sisanya akan terus kami sosialisasikan dan harapannya mereka mau. Seperti tadi, tiba-tiba ada satu warga yang belum daftar, tapi sudah minta diukur. Itu kami layani," jelas Andri.
Pasca pengukuran, Andri mengatakan, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk appraisal. Andri menargetkan, pembayaran bisa mulai dilakukan pada awal November mendatang.
Baca: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.
Dari 313 bidang lahan yang belum diukur itu, Andri menyebut sudah 85 persen pihak bersedia. Mereka sudah menyerahkan berkas dan mendampingi pengukuran di lahannya masing-masing.
"Sisanya akan terus kami sosialisasikan dan harapannya mereka mau. Seperti tadi, tiba-tiba ada satu warga yang belum daftar, tapi sudah minta diukur. Itu kami layani," jelas Andri.
Pasca pengukuran, Andri mengatakan, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk appraisal. Andri menargetkan, pembayaran bisa mulai dilakukan pada awal November mendatang.
(nag)
Lihat Juga :