Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Pria Surabaya Berkeringat Dingin saat Diringkus Polisi

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:34 WIB
loading...
Jual Istri untuk Layanan...
Seorang pria muda di Kota Surabaya, Erfan (24) diringkus Polsek Asemrowo, karena menjual istri untuk layanan ranjang dengan tarif Rp300 ribu-500 ribu. Foto/iNews TV/Nur Syafei
A A A
SURABAYA - Entah apa yang ada di hati dan kepala Erfan. Pria Kota Surabaya, berusia 24 tahun tersebut, dengan tega menjual istrinya sendiri yang masih berusia 22 tahun kepada pria hidung belang, untuk memberikan kenikmatan layanan ranjang.

Baca juga: Pria Jombang Pura-pura Jadi Suami Wanita Kediri Demi Layanan Ranjang Bertiga

Akibat ulahnya menjual istri sendiri, Erfan akhrinya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Erfan menjual istrinya sendiri di media sosial, dengan tarif Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan.



Erfan mengaku, terpaksa menjual istrinya sendiri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Awalnya sempat sakit hati, dan istri menolak. Tetapi seiring waktu, semua berjalan biasa-biasa saja," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Rencanakan Pembunuhan Rosida Damanik, Siapkan Cutter di Dalam Tas

Aksi menjual istri untuk layanan ranjang ini, diakui Erfan sudah dijalankan selama dua bulan, dan sudah melayani pria hidung belang sebanyak 20 kali. Protitusi itu dilakukan Erfan dan istrinya di kamar kos.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Daniel Napitupulu menyebut, penangkapan terhadap tersangka penjual istri ini, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat laki-laki ke luar masuk ke kos tersangka.

Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Pria Surabaya Berkeringat Dingin saat Diringkus Polisi


"Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika tersangka melakukan prostitusi online dengan korban istrinya sendiri," ujar Daniel, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Anak Anggota DPRD yang Simpan 204 Gram Ganja Hanya Pengguna

Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu, tiga unit ponsel, serta pakaian dalam korban berikut pakaian dalam laki-laki.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Bongkar Kasus Eksploitasi...
Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan...
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan dalam Epstein Files, Kejaksaan Buka Penyelidikan
Bukan Sekadar Korban,...
Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Tiba di Indonesia, 78...
Tiba di Indonesia, 78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Direhabilitasi
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Olahraga untuk Pria...
5 Olahraga untuk Pria Usia di Atas 50 Tahun Supaya Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved