Pembebasan Tagihan Rekening Air PDAM di Palembang Distop
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pelanggan PDAM Tirta Musi Palembang, Sumsel yang mendapatkan keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air harus segera bersiap. Sebab, keringanan tersebut hanya berlaku untuk Mei dan Juni. Sehingga Juli kembali bayar normal sesuai pemakaian.
“Pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 kepada masyarakat berakhir,” ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya Adani, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Puluhan Tenaga Medis di Sidoarjo Positif COVID-19)
Diketahui, menghadapi dampak pandemi COVID-19, PDAM Tirta Musi Palembang memberikan keringanan kepada pelanggan yang berhak dan terdampak. Mereka yakni pelanggan kategori kelompok IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu); dan IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu). (Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis)
Kemudian pelanggan IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) dan kelompok pelanggan IIA khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program hibah MBR sudah berakhir. “Dengan demikian pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air,” katanya.
Selain itu, seluruh pelanggan diimbau agar dapat lebih bijak dalam penggunaan air, terutama dalam pencegahan penularan virus COVID-19 sehingga tagihan pemakaian air tidak meningkat. “Imbauan untuk pelanggan untuk bijak menggunakan air,” sebutnya.
Diketahui, walaupun juga terdampak pandemi COVID-19, BUMD milik Pemkot Palembang ini tetap mendukung upaya pemerintah mengatasi dampak COVID-19. Selain pembebasan tagihan Mei dan Juni, Tirta Musi juga, sejak April dosis disinfektan telah ditingkatkan untuk membantu mencegah COVID-19.
“Pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 kepada masyarakat berakhir,” ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya Adani, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Puluhan Tenaga Medis di Sidoarjo Positif COVID-19)
Diketahui, menghadapi dampak pandemi COVID-19, PDAM Tirta Musi Palembang memberikan keringanan kepada pelanggan yang berhak dan terdampak. Mereka yakni pelanggan kategori kelompok IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu); dan IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu). (Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis)
Kemudian pelanggan IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) dan kelompok pelanggan IIA khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program hibah MBR sudah berakhir. “Dengan demikian pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air,” katanya.
Selain itu, seluruh pelanggan diimbau agar dapat lebih bijak dalam penggunaan air, terutama dalam pencegahan penularan virus COVID-19 sehingga tagihan pemakaian air tidak meningkat. “Imbauan untuk pelanggan untuk bijak menggunakan air,” sebutnya.
Diketahui, walaupun juga terdampak pandemi COVID-19, BUMD milik Pemkot Palembang ini tetap mendukung upaya pemerintah mengatasi dampak COVID-19. Selain pembebasan tagihan Mei dan Juni, Tirta Musi juga, sejak April dosis disinfektan telah ditingkatkan untuk membantu mencegah COVID-19.
(shf)