6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan sejak 26 November 2021 sampai 2 Maret 2021. Sebab, pada 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara
"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," jelasnya.
Lalu, pada 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara
"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," jelasnya.
Lalu, pada 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.
Lihat Juga :