6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:26 WIB
loading...
A A A
"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.



Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak kooperatif.

Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Usai ditangkap kemarin, kini Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," ungkapnya.

Sementara itu, terpidana Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.

Dan saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana Lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu waswas ditangkap," ucapnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)