JE Pemilik SMA SPI Dijebloskan ke Sel Penaling Lapas Lowokwaru Bersama Tahanan Umum
Senin, 11 Juli 2022 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan JE ini sudah dalam proses penyidikan satu tahun lalu, dan JE sudah menyandang status sebagai tersangka namun belum ditahan. Bahkan sampai JE berstatus sebagai terdakwa, dan menjalani sidang selama empat bulan, baru kali ini JE dijebloskan ke tahanan.
JE yang juga dikenal sebagai motivator tersebut, dijebloskan tahanan oleh tim Kejari Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito. JE diangkut dengan mobil minibus warna hitam bernomor polisi AD 8869MU, dan dikawal ketat para jaksa Kejari Kota Batu.
Baca juga: Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Agus Rujito mengaku, penahanan terhadap JE dilakukan atas perintah hakim. "Terdakwa kami jemput dari rumahnya di Surabaya, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan, sambil terus mengikuti persidangan," pungkasnya.
JE yang juga dikenal sebagai motivator tersebut, dijebloskan tahanan oleh tim Kejari Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito. JE diangkut dengan mobil minibus warna hitam bernomor polisi AD 8869MU, dan dikawal ketat para jaksa Kejari Kota Batu.
Baca juga: Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Agus Rujito mengaku, penahanan terhadap JE dilakukan atas perintah hakim. "Terdakwa kami jemput dari rumahnya di Surabaya, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan, sambil terus mengikuti persidangan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :