JE Pemilik SMA SPI Dijebloskan ke Sel Penaling Lapas Lowokwaru Bersama Tahanan Umum

Senin, 11 Juli 2022 - 20:55 WIB
loading...
JE Pemilik SMA SPI Dijebloskan ke Sel Penaling Lapas Lowokwaru Bersama Tahanan Umum
JE (42) pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I A Lowokwaru Kota Malang, Senin (11/7/2022). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE (42) langsung dijebloskan ke sel tahanan pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Kelas I A Lowokwaru, Kota Malang , Senin (11/7/2022). Selama di dalam tahanan, JE tidak mendapatkan perlakuan khusus.

Kepastian tidak adanya perlakuan khusus tersebut, ditegaskan Kepala Lapas Kelas I A Lowokwaru, Agus Azhari. "Tidak ada perlakuan khusus, sama dengan tahanan lainnya. Hanya ada pengawasan khusus, karena sudah menjadi perhatian publik," ungkapnya.



Selama berada di dalam sel tahanan penaling, JE akan bersama 1-3 tahanan umum lainnya. Agus menyebut, JE akan berada di dalam sel tahanan penaling bisa sampai dua minggu, tergantung pada kondisinya. Selama di sel tahanan penaling, tahanan tidak dapat dijenguk keluarganya.

Saat tiba di Lapas Kelas I A Lowokwaru, JE hanya didampingi kuasa hukumnya, serta para jaksa yang menjemputnya dari Surabaya. "Tadi hanya ditemani penasihat hukumnya, tidak ada dari keluarga. Yang bersangkutan juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," ungkap Agus.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan JE ini sudah dalam proses penyidikan satu tahun lalu, dan JE sudah menyandang status sebagai tersangka namun belum ditahan. Bahkan sampai JE berstatus sebagai terdakwa, dan menjalani sidang selama empat bulan, baru kali ini JE dijebloskan ke tahanan.



JE yang juga dikenal sebagai motivator tersebut, dijebloskan tahanan oleh tim Kejari Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito. JE diangkut dengan mobil minibus warna hitam bernomor polisi AD 8869MU, dan dikawal ketat para jaksa Kejari Kota Batu.



Agus Rujito mengaku, penahanan terhadap JE dilakukan atas perintah hakim. "Terdakwa kami jemput dari rumahnya di Surabaya, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan, sambil terus mengikuti persidangan," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)