Bawa Kabur Duit Konsumen, Sopir Taksi Online Ini Diringkus Polisi
Senin, 11 Juli 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
”Namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku,” jelasnya. Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun
Korban kemudian melaporkan tersebut ke polisi. Penyidik kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Dua hari berselang, pelaku akhirnya diringkus polisi di tempat tinggalnya.
Yonky menyebut, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :