Bawa Kabur Duit Konsumen, Sopir Taksi Online Ini Diringkus Polisi

Senin, 11 Juli 2022 - 17:35 WIB
loading...
Bawa Kabur Duit Konsumen,...
Polisi meringkus seorang sopir taksi online berinisial CNT (23) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang sopir taksi online berinisial CNT (23) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku diringkus lantaran telah membawa kabur uang puluhan juta dan barang berharga milik konsumen atau penumpangnya.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada 20 Juni 2022 lalu di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat. Baca juga: Ditelanjangi dan Dirampok, Sopir Taksi Online Sekarat

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan, saat itu korban berinisial AH, memesan taksi online menuju ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. Sesampainya di sana, korban meminta pelaku untuk menunggu sebentar.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali meminta sang sopir untuk mengantarkannya ke Hotel Red Star.”Sekitar pukul 11 malam (setelah tiba), korban baru mengetahui bahwa tasnya itu tertinggal di dalam mobil tersebut,” ujarRohman, Senin (11/7/2022).

Yonky melanjutkan, saat itu korban mencoba menghubungi pelaku. Pelaku lantas menjawab akan memutar balik dan mengembalikan tas korban yang berisikan uang tunai Rp10 juta dan barang berharga lainnya.



”Namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku,” jelasnya. Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun

Korban kemudian melaporkan tersebut ke polisi. Penyidik kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Dua hari berselang, pelaku akhirnya diringkus polisi di tempat tinggalnya.

Yonky menyebut, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved