Modus Membuat Jadi Pintar dan Juara Lomba, Tukang Pijat Leluasa Cabuli Siswi SMP

Senin, 11 Juli 2022 - 17:14 WIB
loading...
A A A
LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.

"Sementara untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.



Dilanjutnya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap anak harus tetap dalam pengawasan, meskipun untuk kepentingan berobat yang membutuhkan penanganan serius.

“Orang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,” pungkasnya

Atas perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Kasus Terapis Spa Tewas...
Kasus Terapis Spa Tewas di Pejaten, Polisi Selidiki ABG Lain yang Dipekerjakan
Terapis yang Tewas di...
Terapis yang Tewas di Pejaten Dapat Info Loker Spa dari TikTok
Bareskrim Asistensi...
Bareskrim Asistensi Kasus Tewasnya Terapis di Pejaten
Pijat Mewah dengan Sentuhan...
Pijat Mewah dengan Sentuhan Profesional, Pilihan Tepat untuk Melepas Stres
Jadi Terapis dan Pemandu...
Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Ketua Dewan Buka Suara
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved