Anak Kiai di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukum Kebiri
Senin, 11 Juli 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
"Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT dengan hukuman kebiri. Undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia," terang Kajati Jatim Mia Amiati.
Menurutnya, pada perkara pencabulan ini, Kejati memamarkan, dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian. Karena korban lain menarik diri.
"Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alt bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban," tambahnya.
Pihaknya telah menunnjuk 10 orang jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Kajati sendiri turun tangan untuk melakukan penegakan hukum yang dilaporkan sejak 2019 lalu.
Menurutnya, pada perkara pencabulan ini, Kejati memamarkan, dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian. Karena korban lain menarik diri.
"Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alt bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban," tambahnya.
Pihaknya telah menunnjuk 10 orang jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Kajati sendiri turun tangan untuk melakukan penegakan hukum yang dilaporkan sejak 2019 lalu.
(msd)
Lihat Juga :