Anak Kiai di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukum Kebiri

Senin, 11 Juli 2022 - 15:23 WIB
loading...
Anak Kiai di Jombang...
Kejati Jawa Timur akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara kepada MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menuntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kepada MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang.

Meski begitu, kejati tidak akan menuntut anak kiai pondok di Ploso, Jombang, itu dengan hukuman kebiri. Pertimbangannya, hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

Diketahui, Kejati telah menyerahkan berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap sejumlah santriwati ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus ini akan segera disidangkan.

Baca juga: Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya

Kejati telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289, serta Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT dengan hukuman kebiri. Undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia," terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Menurutnya, pada perkara pencabulan ini, Kejati memamarkan, dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian. Karena korban lain menarik diri.

"Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alt bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban," tambahnya.

Pihaknya telah menunnjuk 10 orang jaksa penuntut umum (JPU), termasuk Kajati sendiri turun tangan untuk melakukan penegakan hukum yang dilaporkan sejak 2019 lalu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved