Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Simak Ciri-ciri Hewan Layak Dikurbankan
Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada hukum kurban di atas, maka bagi yang mau berkurban dan kurbannya kategori wajib, yang pertama kali harus diupayakan adalah mencari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat agar sah dan lebih afdol. "Demikian juga bila kita mau berkurban sunat, dicari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat," tuturnya.
Zaenal menambahkan, apabila tidak ditemukan hewan yang benar-benar sehat, maka bisa memilih hewan ber-PMK dengan kategori ringan. Baca juga: Hikmah Haji: Semua Sama Kedudukannya di Hadapan Allah
"Kalau memang kita sudah benar-benar ingin berkurban, kemudian sudah mencari ke sana kemari tidak mendapatkan sama sekali hewan kurban yang memenuhi syarat keafdolan, maka terpaksa hewan yang terkena PMK namun yang kategorinya ringan," pungkasnya.
Zaenal menambahkan, apabila tidak ditemukan hewan yang benar-benar sehat, maka bisa memilih hewan ber-PMK dengan kategori ringan. Baca juga: Hikmah Haji: Semua Sama Kedudukannya di Hadapan Allah
"Kalau memang kita sudah benar-benar ingin berkurban, kemudian sudah mencari ke sana kemari tidak mendapatkan sama sekali hewan kurban yang memenuhi syarat keafdolan, maka terpaksa hewan yang terkena PMK namun yang kategorinya ringan," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :