Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Simak Ciri-ciri Hewan Layak Dikurbankan
Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
MUI Sumedang meminta warga muslim memahami ciri-ciri hewan kurban yang layak Dikurbankan. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Minggu (10/7/2022), masyarakat muslim di Tanah Air akan menjalankan ibadah kurban dalam momentum Idul Adha 1433 Hijriah. Namun, di lain sisi, penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak sedang mewabah dan mengakibatkan banyak hewan kurban, seperti kambing, domba dan sapi menjadi korbannya.
Lalu, bagaimana sikap muslim yang akan berkurban di tengah wabah PMK ? Menurut penuturan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin, pada dasarnya, hewan yang sah menjadi hewan kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.
"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," ujar Zaenal dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). Baca juga: Resep Rawon Daging Jawa Timur untuk Idul Adha ala Chef Devina Hermawan
Dia menyebutkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, dan hewan yang kurus dan tidak bergaji lagi.
Lalu, bagaimana sikap muslim yang akan berkurban di tengah wabah PMK ? Menurut penuturan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin, pada dasarnya, hewan yang sah menjadi hewan kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.
"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," ujar Zaenal dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). Baca juga: Resep Rawon Daging Jawa Timur untuk Idul Adha ala Chef Devina Hermawan
Dia menyebutkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, dan hewan yang kurus dan tidak bergaji lagi.
Lihat Juga :