Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Simak Ciri-ciri Hewan Layak Dikurbankan

Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
Hukum Berkurban di Tengah...
MUI Sumedang meminta warga muslim memahami ciri-ciri hewan kurban yang layak Dikurbankan. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Minggu (10/7/2022), masyarakat muslim di Tanah Air akan menjalankan ibadah kurban dalam momentum Idul Adha 1433 Hijriah. Namun, di lain sisi, penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak sedang mewabah dan mengakibatkan banyak hewan kurban, seperti kambing, domba dan sapi menjadi korbannya.



Lalu, bagaimana sikap muslim yang akan berkurban di tengah wabah PMK ? Menurut penuturan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin, pada dasarnya, hewan yang sah menjadi hewan kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," ujar Zaenal dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). Baca juga: Resep Rawon Daging Jawa Timur untuk Idul Adha ala Chef Devina Hermawan

Dia menyebutkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, dan hewan yang kurus dan tidak bergaji lagi.

"Artinya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya, hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan yang sakit, berarti tidak sempurna jika dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Namun demikian, Zaenal menerangkan, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi. Pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sifatnya masih bergejala atau PMK ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sudah dalam kondisi berat.

"Menurut Fatwa MUI itu bahwa yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK, tapi tidak sampai kepada pincang yang fatal, kukunya masih kuat, mulutnya belum rusak meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," terangnya.

Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.
"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya sudah rusak, gigi dan gusi sudah copot dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ungkapnya.

Kemudian, Zaenal juga menyarankan, jika akan memakan hewan kurban yang masuk dalam kategori PMK ringan agar dikonsultasikan dengan orang-orang yang memiliki profesi kompeten. "Walaupun virusnya tidak akan menyebar kepada manusia, namun untuk kesehatan tentu harus dijaga," ujarnya.

Merujuk pada hukum kurban di atas, maka bagi yang mau berkurban dan kurbannya kategori wajib, yang pertama kali harus diupayakan adalah mencari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat agar sah dan lebih afdol. "Demikian juga bila kita mau berkurban sunat, dicari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat," tuturnya.

Zaenal menambahkan, apabila tidak ditemukan hewan yang benar-benar sehat, maka bisa memilih hewan ber-PMK dengan kategori ringan. Baca juga: Hikmah Haji: Semua Sama Kedudukannya di Hadapan Allah

"Kalau memang kita sudah benar-benar ingin berkurban, kemudian sudah mencari ke sana kemari tidak mendapatkan sama sekali hewan kurban yang memenuhi syarat keafdolan, maka terpaksa hewan yang terkena PMK namun yang kategorinya ringan," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
Iduladha 1447 H, Yayasan...
Iduladha 1447 H, Yayasan Amal Indonesia Distribusikan Daging Kurban ke 9.360 Penerima Manfaat
Sapi Limosin 1 Ton Dikurbankan...
Sapi Limosin 1 Ton Dikurbankan untuk Santri dan Warga Bantaran Sungai di Depok
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Wujud Syukur 1 Dekade...
Wujud Syukur 1 Dekade Perjalanan, Environesia Group Salurkan 10 Hewan Kurban di Iduladha 1447 H
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Rekomendasi
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved