Pemkot Palembang Awasi dan Kaji Pencabutan Izin ACT
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan yang dimaksud dalam keputusan Kemensos tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat. Kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial," kata Dewa.
Menyikapi kasus ACT yang terindikasi menyimpang, Ratu Dewa tak menyangka jika indikasi dilakukan oleh pimpinan yayasan sosial tersebut. Sebab ACT dinilai telah memberi manfaat kepada masyarakat Palembang lewat kegiatan sosial.
Namun, kata Ratu Dewa, untuk menaati proses keputusan Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, pihaknya meminta masyarakat tidak mendonasikan apapun kepada lembaga tersebut.
"Sementara ini sembari melakukan pengawasan dan pengkajian, masyarakat kami imbau tidak berdonasi melalui ACT," katanya.
"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat. Kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial," kata Dewa.
Menyikapi kasus ACT yang terindikasi menyimpang, Ratu Dewa tak menyangka jika indikasi dilakukan oleh pimpinan yayasan sosial tersebut. Sebab ACT dinilai telah memberi manfaat kepada masyarakat Palembang lewat kegiatan sosial.
Namun, kata Ratu Dewa, untuk menaati proses keputusan Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, pihaknya meminta masyarakat tidak mendonasikan apapun kepada lembaga tersebut.
"Sementara ini sembari melakukan pengawasan dan pengkajian, masyarakat kami imbau tidak berdonasi melalui ACT," katanya.
Lihat Juga :