Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelumnya kami mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca juga: Penampakan Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Menyerahkan Diri
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca juga: Penampakan Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Menyerahkan Diri
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Lihat Juga :