Dianggap Meresahkan, Penyanyi Lagu 'Sikok Bagi Duo' Dipanggil BNN Lubuklinggau

Kamis, 07 Juli 2022 - 21:42 WIB
loading...
Dianggap Meresahkan,...
Penyanyi Sikok Bagi Duo Meli Dedi dipanggil BNN. SINDOnews./Era
A A A
LUBUKLINGGAU - Viralnya lagu 'Sikok Bagi Duo' di media sosial, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau turun tangan. Pasalnya, lagu tersebut dinilai meresahkan katena diduga mengajak untuk menggunakan narkoba.

Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, “yang jelas akan kami dalami dahulu. Kami sudah monintor memang adanya pro dan kontra,” katanya Kamis (7/7/2022).

Ia menjelaskan, yang kontra tentu terkait dengan penggunaan narkoba. “Sedang kami dalami. Kalau memang terkait dengan penggunaan narkoba, maka sangat kami akan sayangkan,” tambahnya.

Menurut Himawan, tentu akan sangat disayangkan, jika kemudian lagu itu kotraproduktif dengan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kalau sekilas, videonya sangat tidak mendidik, itulah adanya kontraproduktif dengan apa yang kami upayakan,” sebutnya.

Nah tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, yakni terkait narkobanya. Sementara soal ITE, karena sudah viral di media sosial, menurutnya itu instansi lain yang berwenang.

“Kami juga akan koordinasi, karena ada tim terpadu P4GN Kota. Pagi ini koordinasi Kesbangpol untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lubuklinggau KH Atiq Fahmi Lc M.Ag mengecam lagu itu. Pasalnya lagu itu dianggap mengenalkan penyalahgunaan narkoba dan gemerlap dunia malam.

Coba simak isi liriknya berikut ini: “Goyang Sampe Bawah, Pucuk Bawah Basah”, dan juga “Sikok Bagi Duk Idak Naik jugo Tekan Samo-Samo, Idak Naik Jugo Tekan Kau Galo, Dak pecayo, cubo kelah, dak pecayo raso kelah.”

“Sebagaimana yang dikatakan syekh Mahmud Syaltut, bahwasanya yang namanya nyanyian merupakan sebuah ungkapan ataupun ucapan. Kalau ungkapan nya baik maka lagu tersebut pun baik, dan sebaliknya jikalau ungkapan nyanyian tersebut buruk maka itu buruk,” ungkap KH Atiq Fahmi, Kamis (7/7/2022).

KH Atiq Fahmi yang juga Ketua FORPESS Lubuklinggau mengatakan, lagu 'Sikok Bagi Duo' ini masih membingungkan apa yang dimaksud di dalam lirik lagu tersebut.

“Tapi dari beberapa keterangan yang saya dapatkan bahwa lagu ini diduga mengenalkan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

"Lagu-lagu seperti ini seharusnya jangan sampai diviralkan apalagi sampai dihafalkan dan ikut-ikutan untuk anak-anak kita karena makna yang terkandung di dalam lagu tersebut sangat mengerikan,” tambahnya.

Baca: Mencekam! Ratusan Polisi Masih Kepung Ponpes Shiddiqiyyah Jombang hingga Malam.

Apalagi kata KH Atiq, pada video lagu tersebut diiringi oleh musik yang mengajak berjoget (Remix). “Juga tampak juga ada beberapa wanita yang sedang berjoget pada video tersebut, seolah menunjukan hal yang kurang mendidik, terutama untuk anak-anak,” katanya.

Bukan itu saja, dikatakannya bahwa lagu seperti ini, juga mengandung makna yang memamerkan atau mengajarkan gemerlapnya dunia hiburan malam.

“Tentu saja kalau didengarkan oleh anak-anak ditakutkan membuat mereka penasaran dan ingin mengikuti isi yang dijelaskan di dalam lirik lagu tersebut. Inilah kondisi dunia akhir zaman yang harus membuat kita semua lebih berhati-hati,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kapolres Muba Akui Terima Suap dan Penyelidikan Hanya Settingan.

“Walaupun ada ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak tentang musik, maka bagi yang bergelut di dunia musik harus benar-benar memperhatikan isi dari nyanyian yang dilantunkan,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.24)