Baku Tembak dengan Aparat saat Penyergapan, Bandit Muratara Tewas
loading...
A
A
A
MURATARA - Baku tembak dengan aparat saat penyergapan, bandit Muratara tewas ditembus peluru . Berakhir sudah sepak terjang bandit spesialis pencurian dan kekerasan (Curas), Hafid Handika alias Afik, (20).
Pelaku tewas setelah dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Muratara, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka ini diketahui telah belasan kali beraksi di wilayah Kabupaten Muratara.
Tersangka disergap anggota Satreskrim Polres Muratara pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. "Pelaku mengancam keselamatan jiwa anggota dan diambil tindakan tegas terukur," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra, Kamis (7/7/2022).
Penangkapan berawal setelah Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Hafid Andika alias Afik berada di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Andri Firmansyah dan KBO Reskrim, Ipda Purnama Mentary beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dan pada pukul 02.00 WIB, anggota tiba dilokasi dan langsung melakukan pengepungan rumah. Anggota yang berada di pintu depan rumah tersangka langsung mendobrak pintu sebanyak tiga kali. Baru pintu dapat terbuka.
Ketika anggota masuk kedalam rumah, ternyata tersangka sudah bersiap di dalam rumah sambil memegang senpi rakitan laras pendek. Dan langsung menembak kearah anggota yang mengenai rompi peluru salah satu anggota yang melakukan penangkapan. Seketika tersangka langsung roboh ke lantai.
Selanjutnya anggota membawa tersangka ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sesampainya di Rumah Sakit, nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan tewas.
Berdasarkan catatan Polisi, tersangka memiliki 11 Laporan Polisi (LP). Tersangka beraksi dengan seorang rekannya yakni Kariban alias Ibang yang sudah lebih dulu tertangkap. Dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Surulangun Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Para tersangka beraksi dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam. Mereka membawa satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.
Baca: Brutal! 5 Orang di Bali Berkelahi di Jalanan, 1 Tewas.
Modus tersangka memepet kemudian langsung menendang motor yang dikendarai oleh korban Mardani. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, tersangka mendekati korban dan langsung menodongkan 1 pucuk senpi diduga rakitan ke arah kepala korban.
Sedangkan tersangka Kariban menunggu diatas motor sambil memegangi 1 bilah pisau. Selanjutnya pelaku Afik mengambil satu buah tas yang berisikan satu unit HP merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150.000. Lalu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik korban.
Baca Juga: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38. Termasuk satu buah rompi atau body vest.
Pelaku tewas setelah dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Muratara, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka ini diketahui telah belasan kali beraksi di wilayah Kabupaten Muratara.
Tersangka disergap anggota Satreskrim Polres Muratara pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. "Pelaku mengancam keselamatan jiwa anggota dan diambil tindakan tegas terukur," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra, Kamis (7/7/2022).
Penangkapan berawal setelah Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Hafid Andika alias Afik berada di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Andri Firmansyah dan KBO Reskrim, Ipda Purnama Mentary beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dan pada pukul 02.00 WIB, anggota tiba dilokasi dan langsung melakukan pengepungan rumah. Anggota yang berada di pintu depan rumah tersangka langsung mendobrak pintu sebanyak tiga kali. Baru pintu dapat terbuka.
Ketika anggota masuk kedalam rumah, ternyata tersangka sudah bersiap di dalam rumah sambil memegang senpi rakitan laras pendek. Dan langsung menembak kearah anggota yang mengenai rompi peluru salah satu anggota yang melakukan penangkapan. Seketika tersangka langsung roboh ke lantai.
Selanjutnya anggota membawa tersangka ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sesampainya di Rumah Sakit, nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan tewas.
Berdasarkan catatan Polisi, tersangka memiliki 11 Laporan Polisi (LP). Tersangka beraksi dengan seorang rekannya yakni Kariban alias Ibang yang sudah lebih dulu tertangkap. Dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Surulangun Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Para tersangka beraksi dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam. Mereka membawa satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.
Baca: Brutal! 5 Orang di Bali Berkelahi di Jalanan, 1 Tewas.
Modus tersangka memepet kemudian langsung menendang motor yang dikendarai oleh korban Mardani. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, tersangka mendekati korban dan langsung menodongkan 1 pucuk senpi diduga rakitan ke arah kepala korban.
Sedangkan tersangka Kariban menunggu diatas motor sambil memegangi 1 bilah pisau. Selanjutnya pelaku Afik mengambil satu buah tas yang berisikan satu unit HP merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150.000. Lalu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik korban.
Baca Juga: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38. Termasuk satu buah rompi atau body vest.
(nag)