Murka Pacar Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Pemuda Tikam Dada Korban Pakai Badik

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:36 WIB
loading...
Murka Pacar Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Pemuda Tikam Dada Korban Pakai Badik
Pemuda di Kendari, dengan sadis menganiaya pria yang bersama kekasihnya di dalam kamar hotel. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Pemuda berinisial MA (17) tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya. Pemuda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan badik di sebuah kamar hotel.



Penganiayaan menggunakan badik ini, dilakukan MA karena rasa cemburu saat melihat kekasihnya berduaan dengan korban di dalam kamar hotel. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.



Saat kejadian MA bersama kekasihnya berinisial DD, menginap di sebuah hotal di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (5/6/2022). Sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku keluar untuk membeli makanan.



Saat pelaku kembali ke dalam kamar hotel, dia mendapati pria berinisial HA (25) sedang berduaan dengan kekasihnya. Cemburu dengan kehadiran HA, MA langsung menganiaya korban menggunakan badik.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku dan kekasihnya kabur meninggalkan korban yang tersungkur bersimbah darah di kamar hotel. "Korban ditemukan petugas hotel, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ujar petugas hotel, Rina, Kamis (7/7/2022).

Dari kejadian tersebut, Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, tim Satreskrim Polresta Kendari, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MA. "Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Konawe Selatan, Rabu (6/7/2022)," terangnya.



Dari keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kendari, MA mengaku melakukan penganiayaan menggunakan badik, karena cemburu melihat korban berada di dalam kamar bersama kekasihnya.

Akibat ulahnya, pelaku kini ditahan di Polresta Kendari, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3007 seconds (0.1#10.140)