Drama 3 Jenderal Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati, Ini Penegasan Wakapolda Jatim

Kamis, 07 Juli 2022 - 07:50 WIB
loading...
Drama 3 Jenderal Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati, Ini Penegasan Wakapolda Jatim
Personel Brimob Polda Jatim, dikerahkan mengempung pondok pesantren di Kabupaten Jombang, untuk menangkap buron kasus pencabulan berinisial MSA. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Drama penangkapan anak kiai di Kabupaten Jombang, berinisial MSA belum juga berakhir. Pria 42 tahun yang telah ditetapkan sebagai buron kasus pencabulan santriwati tersebut, selalu lolos dalam pengejaran polisi.



Terakhir, tim gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu (3/7/2022) siang hingga malam, namun belum juga membuahkan hasil.



Setidaknya, sudah tiga jenderal polisi berganti memimpin Polda Jatim, namun putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu belum juga tersentuh hukum.



Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing adalah Irjen Pol Luki Hermawan, Irjen Pol Fadil Imran, dan Irjen Pol Nico Afinta. Meski sudah menetapkan sebagai buron, MSA belum juga bisa ditangkap.

"Sebenarnya tidak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.

Drama 3 Jenderal Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati, Ini Penegasan Wakapolda Jatim


Sejak 2019 MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSA. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.



Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA sebagai pimpinannya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)