Beredar Video Anak Kiai Jombang Buron Dugaan Pencabulan Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:03 WIB
loading...
Beredar Video Anak Kiai...
Beredar video anak kiai di Jombang, berinisial MSA diringkus polisi. Foto/Ist.
A A A
JOMBANG - Beredar video penangkapan pria berinisial MSA (42), Kamis (7/7/2022). Ratusan polisi bersenjata lengkap, dikerahkan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, untuk menangkap buron kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut.



MSA merupakan anak dari KH. Muhammad Mukhtar Mukti pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. Dalam video yang beredar luas, terlihat MSA atau dikenal dengan sapaan Mas Bechi, dikawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap, ke luar dari rumahnya.



Personel kepolisian bersenjata lengkap juga telah berada di halaman rumah KH. Mhammad Mukhtar Mukti Kiai. Tak hanya itu, tim buru sergap juga telah menguasai halaman rumah pengasuh ponpes tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim soal video yang beredar tersebut.



Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto membenarkan, polisi kembali mengepung pondok pesantren di Kabupaten Jombang, untuk memanggil paksa buron dugaan kasus pencabulan santriwati berinisial MSA. Pasukan polisi yang dikerahkan, berasal dari Polda Jatim, dan Polres Jombang. "Ya benar ada (pengepungan). Nanti hasilnya saya sampaikan. Ini masih kerja di lapangan," tegasnya, Kamis (7/7/2022).

Sejak akhir 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, namun tak pernah bisa ditangkap. Drama penangkapan anak kiai yang telah ditetapkan sebagai buron kasus pencabulan santriwati tersebut, telah melibatkan tiga jendral polisi.

Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing adalah Irjen Pol Luki Hermawan, Irjen Pol Fadil Imran, dan Irjen Pol Nico Afinta. Meski sudah menetapkan sebagai buron, MSA belum juga bisa ditangkap.



"Sebenarnya tidak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.

Sejak 2019 MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati . Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSA. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.



MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwati pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA sebagai pimpinannya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)