3 Bulan Buron usai Begal Motor di Jalan Lintas Sumatera, Pemuda Lampung Ini Dibekuk di PIK Jakarta
Rabu, 06 Juli 2022 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Dari laporan korban, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan. Tiga bulan dari laporan dan hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada RR.
"Mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bekerja di salah satu ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk Jakarta, lalu tim kami bergerak memburunya dan menggerbek tempat persembunyian pelaku di sebuah ruko tempat ia bekerja," ujara AKP Eko Rendi.
Tanpa ada perlawanan tersangka langsung diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Dari tersangka RR polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Honda Revo warna hitam milik pelaku. Baca juga: Penampakan Komplotan Begal Sadis yang Bacok Korban di Bogor
Kemudian sebilah sajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk membegal. Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Utara dan akan di proses lebih lanjut . "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling 9 tahun penjara. Dan untuk sepeda motor korban yang dibegal telah kita kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kasat Reskrim.
"Mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bekerja di salah satu ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk Jakarta, lalu tim kami bergerak memburunya dan menggerbek tempat persembunyian pelaku di sebuah ruko tempat ia bekerja," ujara AKP Eko Rendi.
Tanpa ada perlawanan tersangka langsung diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Dari tersangka RR polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Honda Revo warna hitam milik pelaku. Baca juga: Penampakan Komplotan Begal Sadis yang Bacok Korban di Bogor
Kemudian sebilah sajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk membegal. Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Utara dan akan di proses lebih lanjut . "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling 9 tahun penjara. Dan untuk sepeda motor korban yang dibegal telah kita kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kasat Reskrim.
(don)
Lihat Juga :