3 Bulan Buron usai Begal Motor di Jalan Lintas Sumatera, Pemuda Lampung Ini Dibekuk di PIK Jakarta

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:06 WIB
loading...
3 Bulan Buron usai Begal...
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku begal motor yang kerap beroperasi di Jalan Lintas Sumatera. Riki Rikardo ( 27), warga Lampung Utara ini dibekuk di PIK, Jakarta, Senin (4/7/2022). Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku begal motor yang kerap beroperasi di Jalan Lintas Sumatera. Riki Rikardo ( 27), warga Desa Pekurun Tengah, Abung Pekurun, Lampung Utara ini dibekuk tanpa perlawanan di persembunyiannya di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pelaku RR ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban begal yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera pada Sabtu (30/4/2022) lalu.

Eko Rendi Oktama menceritakan, korban Ahmad (42), warga Banjit, Kabupaten Waykanan saat itu, Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB melintas di Jalan Lintas Sumatera. Tiba-tiba pelaku bersama rekannya yang telah membututi korban dipepet pelaku dan langsung mencabut kontak motor milik korban."Kemudian korban masih mempertahankan motornya lalu pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis laduk, " kata Kasatreskrim, Rabu (6/7/2022).



Karena takut diancam, korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya. Pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat.

Dari laporan korban, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan. Tiga bulan dari laporan dan hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada RR.

"Mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bekerja di salah satu ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk Jakarta, lalu tim kami bergerak memburunya dan menggerbek tempat persembunyian pelaku di sebuah ruko tempat ia bekerja," ujara AKP Eko Rendi.

Tanpa ada perlawanan tersangka langsung diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Dari tersangka RR polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Honda Revo warna hitam milik pelaku.

Kemudian sebilah sajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk membegal. Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Utara dan akan di proses lebih lanjut . "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling 9 tahun penjara. Dan untuk sepeda motor korban yang dibegal telah kita kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kasat Reskrim.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)