Tak Kantongi NIB, Pemprov Jawa Timur Tutup 3 Gerai Holywings di Surabaya

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:15 WIB
loading...
Tak Kantongi NIB, Pemprov Jawa Timur Tutup 3 Gerai Holywings di Surabaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan telah menutup sejumalh gerai Holywings yang beroperasi di Surabaya. Foto ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan telah menutup sejumalh gerai Holywings yang beroperasi di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram pribadinya @khofifah.ip.

"Lewat postingan ini, saya ingin menyampaikan bahwa Holywings yang berada di tiga titik lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur yakni di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya; dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya, sudah ditutup sejak 28 Juni 2022 lalu".



Lanjut Khofiah, pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya sepakat untuk menutup ketiga tempat tersebut karena belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta sertifikat standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.

"Tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. Semoga kejadian Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Terimakasih," tulis Khofifah, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemprov.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)