Tak Kantongi NIB, Pemprov Jawa Timur Tutup 3 Gerai Holywings di Surabaya
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:15 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan telah menutup sejumalh gerai Holywings yang beroperasi di Surabaya. Foto ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan telah menutup sejumalh gerai Holywings yang beroperasi di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram pribadinya @khofifah.ip.
"Lewat postingan ini, saya ingin menyampaikan bahwa Holywings yang berada di tiga titik lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur yakni di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya; dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya, sudah ditutup sejak 28 Juni 2022 lalu". Baca juga: Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Kafe eks Holywings, Ini Alasannya
Lanjut Khofiah, pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya sepakat untuk menutup ketiga tempat tersebut karena belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta sertifikat standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.
"Tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. Semoga kejadian Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Terimakasih," tulis Khofifah, Rabu (6/7/2022).
"Lewat postingan ini, saya ingin menyampaikan bahwa Holywings yang berada di tiga titik lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur yakni di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya; dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya, sudah ditutup sejak 28 Juni 2022 lalu". Baca juga: Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Kafe eks Holywings, Ini Alasannya
Lanjut Khofiah, pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya sepakat untuk menutup ketiga tempat tersebut karena belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta sertifikat standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.
"Tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. Semoga kejadian Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Terimakasih," tulis Khofifah, Rabu (6/7/2022).
Lihat Juga :