Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Kafe eks Holywings, Ini Alasannya
Jum'at, 01 Juli 2022 - 16:01 WIB
loading...
Wali Kota Bogor Bima Arya menempelkan stiker segel di pintu masuk Elvis Cafe eks Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jumat (1/7/2022). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani A
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan men cabut izin operasional dan izin usaha Elvis Cafe eks Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Alasannya, tempat tersebut telah melanggar beberapa aturan.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Ada pelanggaran berat. Satu, menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses ganti nama itu tidak dilakukan dengan baik tidak dikomunikasikan dengan baik, ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, silaturahmi dengan semua. Padahal ini yang sedari awal kami titipkan ke Holywings," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (1/7/2022).
Dengan begitu, izin operasional dan izin usaha tempat tersebut akan dicabut secara permanen. Sehingga tidak bisa kembali beroperasi di wilayah Kota Bogor. Baca juga: Pemkot Bekasi Pantau Aktivitas Holywings Summarecon
"Kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional, izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Segera diproses (pencabutan izin) karena kemarin baru selesai rapatnya, suratnya dikirim ke provinsi kemarin. Jadi saya kira provinsi juga akan sejalan karena pak Gubernur (Ridwan Kamil) sama arahnya," tegas Bima.
Jika di kemudian hari kembali mendaftarkan usaha di Kota Bogor, sambung Bima, pihaknya tidak akan memberikan izin apabila masih ada keterkaitan Holywings. Apalagi dengan jenis usaha yang konsepnya tidak jauh beda dengan sebelumnya.
"Bagaimana jika mendaftarkan lagi? Saya sebagai Wali Kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang-orangnya itu, sudah pasti tidak akan kita berikan. Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak dari Pemkot untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudharat. Saya berhak memblacklist pengusaha-pengusaha yang enggak lancar dalam melakukan usahanya di sini. Yang enggak lancar lelang dan sebagainya," paparnya.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Ada pelanggaran berat. Satu, menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses ganti nama itu tidak dilakukan dengan baik tidak dikomunikasikan dengan baik, ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, silaturahmi dengan semua. Padahal ini yang sedari awal kami titipkan ke Holywings," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (1/7/2022).
Dengan begitu, izin operasional dan izin usaha tempat tersebut akan dicabut secara permanen. Sehingga tidak bisa kembali beroperasi di wilayah Kota Bogor. Baca juga: Pemkot Bekasi Pantau Aktivitas Holywings Summarecon
"Kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional, izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Segera diproses (pencabutan izin) karena kemarin baru selesai rapatnya, suratnya dikirim ke provinsi kemarin. Jadi saya kira provinsi juga akan sejalan karena pak Gubernur (Ridwan Kamil) sama arahnya," tegas Bima.
Jika di kemudian hari kembali mendaftarkan usaha di Kota Bogor, sambung Bima, pihaknya tidak akan memberikan izin apabila masih ada keterkaitan Holywings. Apalagi dengan jenis usaha yang konsepnya tidak jauh beda dengan sebelumnya.
"Bagaimana jika mendaftarkan lagi? Saya sebagai Wali Kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang-orangnya itu, sudah pasti tidak akan kita berikan. Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak dari Pemkot untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudharat. Saya berhak memblacklist pengusaha-pengusaha yang enggak lancar dalam melakukan usahanya di sini. Yang enggak lancar lelang dan sebagainya," paparnya.
Lihat Juga :