Pria Jombang Pura-pura Jadi Suami Wanita Kediri Demi Layanan Ranjang Bertiga
Selasa, 05 Juli 2022 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Pengungkapan kasus prostitusi nyleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial. "Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.
Saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IS mengaku telah dua kali melakukan praktik prostitusi dengan layanan kenikmatan ranjang bertiga.
Baca juga: Beredar Video Kiai Jombang Larang Kapolres Tangkap Anaknya Buron Dugaan Pencabulan Santriwati
Sebelum tertangkap di Kota Mojokerto, keduanya melakukan praktik prostitusi di Kabupaten Tulungagung. IS beralasan, menjalankan praktik layanan ranjang bertiga, karena ingin sensasi baru. Ide tersebut muncul dari tersangka dan korban sendiri.
Dalam pengungangkapan praktik prostitusi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IS mengaku telah dua kali melakukan praktik prostitusi dengan layanan kenikmatan ranjang bertiga.
Baca juga: Beredar Video Kiai Jombang Larang Kapolres Tangkap Anaknya Buron Dugaan Pencabulan Santriwati
Sebelum tertangkap di Kota Mojokerto, keduanya melakukan praktik prostitusi di Kabupaten Tulungagung. IS beralasan, menjalankan praktik layanan ranjang bertiga, karena ingin sensasi baru. Ide tersebut muncul dari tersangka dan korban sendiri.
Dalam pengungangkapan praktik prostitusi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :