Pemda Tana Tidung Minta Lahan Inhutani Segera Dilakukan Pengambilan Keputusan
Rabu, 06 Juli 2022 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Yakni, terkait biaya sewa dan ganti lahan, yang prosesnya hingga saat ini belum terselesaikan. Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.
Dia menambahkan, nilai tersebut dirasa sangat memberatkan Pemkab Tana Tidung. "Padahal kalau kita telaah lebih jauh, baik Pemkab Tana Tidung maupun Inhutani, merupakan instasi plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh negara," ujarnya.
Ditambah lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung sangat jauh menurun, imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Akan sangat memungkinkan jika dalam proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale, dilaksanakan dengan cara hibah antar instansi," terangnya.
![Pemda Tana Tidung Minta Lahan Inhutani Segera Dilakukan Pengambilan Keputusan]()
Dia menyampaikan, proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale dengan Pemkab Tana Tidung, dimulai sejak tahun 2010.
Pemkab Tana Tidung, kata dia, juga telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani, diantaranya adalah, Sekolah SMP-SMA Terpadu Tana Tidung, Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim. Kemudian, Gedung Dinas PUPR, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta fasilitas umum lainnya.
Arief menyebutkan, APBD Kabupaten Tana Tidung yang telah digunakan sejak tahun 2010 sampai saat ini, dengan rincian sebagai berikut:
Dia menambahkan, nilai tersebut dirasa sangat memberatkan Pemkab Tana Tidung. "Padahal kalau kita telaah lebih jauh, baik Pemkab Tana Tidung maupun Inhutani, merupakan instasi plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh negara," ujarnya.
Ditambah lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung sangat jauh menurun, imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Akan sangat memungkinkan jika dalam proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale, dilaksanakan dengan cara hibah antar instansi," terangnya.
.jpg)
Dia menyampaikan, proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale dengan Pemkab Tana Tidung, dimulai sejak tahun 2010.
Pemkab Tana Tidung, kata dia, juga telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani, diantaranya adalah, Sekolah SMP-SMA Terpadu Tana Tidung, Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim. Kemudian, Gedung Dinas PUPR, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta fasilitas umum lainnya.
Arief menyebutkan, APBD Kabupaten Tana Tidung yang telah digunakan sejak tahun 2010 sampai saat ini, dengan rincian sebagai berikut:
Lihat Juga :