7 Pelaku Penyelundupan 16 TKI Ilegal Asal NTB Diringkus Polres Bintan
Selasa, 05 Juli 2022 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Tidar menjelaskan, anggotanya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku penyelundupan TKI ilegal. Barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit mobil warna silver, satu unit mobil warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK.
"Pelaku penyelundupan TKI ilegal ini melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar tidar.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
Tidar mengungkapkan kasus penyelundukapn TKI ilegal itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi. "Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi TKI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum. "Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan TKI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.
"Pelaku penyelundupan TKI ilegal ini melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar tidar.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
Tidar mengungkapkan kasus penyelundukapn TKI ilegal itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi. "Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi TKI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum. "Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan TKI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.
(eyt)
Lihat Juga :