7 Pelaku Penyelundupan 16 TKI Ilegal Asal NTB Diringkus Polres Bintan
loading...
A
A
A
BINTAN - Tujuh orang yang diduga menjadi pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, tak berkutik diringkus Polres Bintan, Polda Kepri. Ketujuh orang tersebut, diduga hendak menyelundupkan 16 orang TKI ilegal.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon TKI ilegal ini, merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Lombok tersebut, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal. Para pelaku penyelundupan TKI ilegal ini, mendapatkan keuntungan setelah membawa calon TKI ilegal itu ke Kota Batam, dan Bintan.
Keuntungan yang diperoleh oleh ketujuh orang penyelundup TKI ilegal ini, berkisar antara Rp10 juta-15 juta per orang. "Calon TKI ilegal itu direncanakan berangkat ke Malaysia, melalui Batam, dan Bintan," kata Tidar, Selasa (5/7/2022).
Tidar menjelaskan, anggotanya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku penyelundupan TKI ilegal. Barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit mobil warna silver, satu unit mobil warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK.
"Pelaku penyelundupan TKI ilegal ini melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar tidar.
Tidar mengungkapkan kasus penyelundukapn TKI ilegal itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi. "Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi TKI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum. "Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan TKI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon TKI ilegal ini, merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Lombok tersebut, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal. Para pelaku penyelundupan TKI ilegal ini, mendapatkan keuntungan setelah membawa calon TKI ilegal itu ke Kota Batam, dan Bintan.
Keuntungan yang diperoleh oleh ketujuh orang penyelundup TKI ilegal ini, berkisar antara Rp10 juta-15 juta per orang. "Calon TKI ilegal itu direncanakan berangkat ke Malaysia, melalui Batam, dan Bintan," kata Tidar, Selasa (5/7/2022).
Tidar menjelaskan, anggotanya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku penyelundupan TKI ilegal. Barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit mobil warna silver, satu unit mobil warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK.
"Pelaku penyelundupan TKI ilegal ini melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar tidar.
Baca Juga
Tidar mengungkapkan kasus penyelundukapn TKI ilegal itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi. "Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi TKI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum. "Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan TKI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.
(eyt)