Ganja untuk Medis, Ini Penjelasan Ahli Hukum Islam dari Universitas Airlangga

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:21 WIB
loading...
Ganja untuk Medis, Ini Penjelasan Ahli Hukum Islam dari Universitas Airlangga
Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini. Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

Ahli Hukum Islam Universitas Airlangga, Dr Prawitra Thalib mengatakan, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syariat tersebut.

“Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta,” katanya, Selasa (5/7/2022).



Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat, bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

“Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja untuk kepentingan memelihara nyawa,” ujar dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan. Fatwa itu, menurutnya, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya. “Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” ungkapnya.



Prawitra juga berpendapat, bahwa MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya.

“Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika ganja tidak dipakai, maka nyawa terancam, itu bisa,” sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6112 seconds (0.1#10.140)