Fantastis! Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terima Fee hingga Rp40 Miliar

Selasa, 05 Juli 2022 - 14:33 WIB
loading...
Fantastis! Jadi Afiliator...
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan saat diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).Foto/dok
A A A
BANDUNG - Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan menerima fee yang nilainya fantastis selama menjadi afiliator Quotex.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi dalam konferensi pers pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Menurut Didi, tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

Baca juga: Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Didi.

Menurut Didi, Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex. Adapun modusnya, yakni menyebarkan konten video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar, sehingga masyarakat tertarik mendaftar sekaligus bermain di platform tersebut.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," bebernya.

"(Tersangka) Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," sambung dia.

Didi menambahkan, berdasarkan penelusuran, platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi, Quotex merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," jelasnya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Penampakan Uang Pengganti...
Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
2 Pengurus Yayasan Kebun...
2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar
Kejari Bandung Eksekusi...
Kejari Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Aset Mewahnya
Polda Jabar Serahkan...
Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Sidang Perwalian Anak...
Sidang Perwalian Anak Digelar Terbuka untuk Pertama Kali
Polda Jabar Kirim Surat...
Polda Jabar Kirim Surat Pemberhentian Penyidikan Pegi Setiawan, Begini Respons Kejati Jabar
Penipuan Investasi Emas...
Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
Mantan Pj Bupati KBB...
Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari
Rekomendasi
Luna Maya Dilamar Maxime...
Luna Maya Dilamar Maxime Bouttier setelah 3 Tahun Pacaran
Lebaran Ayu Ting Ting...
Lebaran Ayu Ting Ting Tak Sama Lagi, Ini Sosok yang Dirindukan
Raja Charles III Izinkan...
Raja Charles III Izinkan Pangeran William Cabut Gelar Harry Asalkan Ratu Camilla Urus Keuangan Kerajaan
Berita Terkini
Arus Lalin Hari Kedua...
Arus Lalin Hari Kedua Lebaran Meningkat, Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Dibuka
35 menit yang lalu
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
3 jam yang lalu
Profil Karaeng Galesong,...
Profil Karaeng Galesong, Putra Sultan Hasanuddin yang Membantu Perlawanan Rakyat Jawa Terhadap Belanda
3 jam yang lalu
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
4 jam yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
6 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
15 jam yang lalu
Infografis
Israel akan Caplok Sebagian...
Israel akan Caplok Sebagian Wilayah Gaza hingga Tawanan Dibebaskan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved